Dinas Kominfotik ikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019

Kominfotiknews – Agar terjalin terjalin pemahaman dan persamaan persepsi mengenai tahapan dan teknis proses penyusunan APBD maupun perubahan APBD kasubag Keuangan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Ajran Hasanah,SE.MM mengikuti acara sosialisasi “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020” Acara berlangsung selama dua hari Senin-Selasa (15-16/07) di Hotel Nala Seaside.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan BPKD Provinsi Bengkulu ini dibuka oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, SE, M.T (mewakili Gubernur Bengkulu) dalam sambutannya Bapak Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD yang telah ditetapkan, mulai dari penyusunan RKPD, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah serta penetapan PERDA APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi. Selanjutnya Bapak Sekda juga mengharapkan adanya Sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, prioritas pembangunan daerah dan kemampuan daerah.
Acara ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang di wakili oleh Kabid Anggaran beserta Kasub Anggaran juga Kasubbag Perencanaan beserta staf dan Kasubbag Keuangan wakil dari masing masing OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sebagai Ketua Panitia pelaksaana Kepala Bidang Anggaran Tommy Irawan, SE, M.Si menjelaskan untuk mengisi acara sosialisasi ini BPKD mendatangkan narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Inspektorat, Bappeda, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. @Ajran/Cing
0 Comments