Pemerintah Provinsi Bengkulu gencar melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Aula Kominfotik, Selasa(23/7).
Di era digital saat ini, informasi tersebar dengan sangat cepat dan mudah. Namun, tidak semua informasi yang beredar akurat, kredibel, dan terpercaya. Terdapat beberapa kriteria penyebaran informasi melalui media massa, diantaranya media tersebut harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers, penanggungjawab redaksi diharuskan berkompetensi wartawan utama, satu perusahaan hanya Read more…









