Pemerintah Provinsi Bengkulu gencar melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Aula Kominfotik, Selasa(23/7).

Di era digital saat ini, informasi tersebar dengan sangat cepat dan mudah. Namun, tidak semua informasi yang beredar akurat, kredibel, dan terpercaya.






Terdapat beberapa kriteria penyebaran informasi melalui media massa, diantaranya media tersebut harus terdaftar dan terverifikasi administrasi di dewan pers, penanggungjawab redaksi diharuskan berkompetensi wartawan utama, satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa, sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT), memiliki visi misi yang jelas, memiliki struktur dewan direksi dan nomor rekening perusahaan aktif.
Kemudian, Wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) minimal wartawan muda dan terakhir melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah selama dua bulan terakhir.
#bengkulumaju #bengkulusejahtera #bengkuluhebat
0 Comments