PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE XXIII DI KANTOR GUBERNUR PROVINSI BENGKULU

Published by APS on

Kominfotik News, Kamis 25/04/2019 di halaman Kantor Gubernur Bengkulu digelar upacara peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXIII tahun 2019 dengan mengangkat tema “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang kreatif dan inovatif”. Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber saya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Upacara dipimpin oleh Asisten III Pemerintah Provinsi serta dihadiri oleh jajaran muspida (FKPD), Kepala OPD beserta ASN Provinsi Bengkulu. Dalam amanatnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dibacakan oleh Asisten III Bapak Gotri, mengatakan bahwa Otonomi Daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah dimana masyarakat didorong dan diberikan kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya. Dikatakan, bahwa muara dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif masyarakat.

Ada tiga hal yang disampaikan oleh Mendagri dalam amanatnya seperti prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yaitu pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintah daerah, kedua otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia dan ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi melalui proses panjang dan berbelit-belit tetapi sangat efisien dan responsif.

Dikatakan lagi, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai kosumen dalam pelayanan publik, tetapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai “citizen”. Untuk itu semua ASN di Daerah harus memberikan kulitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (diskominfotikprovbkl)


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *