Profil

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Ruang Lingkup PPID Pelaksana Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu

Sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi publik di tingkat dinas berdasarkan UU No. 14/2008, ruang lingkup PPID Pelaksana mencakup:

  • Pengelompokan Data & Informasi: Pengategorian Informasi Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan.
  • Layanan Pemohon Informasi: Pengelolaan permohonan, pemrosesan tanggapan, dan penyediaan media layanan online/offline.
  • Pengujian Konsekuensi: Penetapan batas aksesibilitas data/informasi sensitif atau rahasia daerah.
  • Integrasi & Pemutakhiran: Pengelolaan portal PPID terpadu serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  • Pelaporan & Sengketa: Penyusunan laporan kinerja tahunan dan penanganan keberatan/sengketa informasi publik.

Peraturan Gubenur Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 319

  1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik yang menjadi kewenangan daerah dengan Tipelogi A
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Tugas :

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informasi, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi :

Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan:

  1. Pengelolaan administrasi kepegawaian, Peraturan Perundang-Undangan, perlengkapan dan aset, persuratan, rumah tangga, informasi dan dokumentasi, program kerja, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan;
  2. Pengelolaan opini dan aspirasi publik di daerah;
  3. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pemerintah daerah (media center), layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center serta pengelolaan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government dan layanan sistem komunikasi intra daerah;
  4. Penyelenggaraan government chief information officer daerah serta ekosistem TIK smart province Provinsi;
  5. Layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  6. Layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, pengembangan sumber daya TIK daerah dan masyarakat, tata Kelola persandian, operasional pengamanan persandian dan statistik sektoral;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian kewenangan provinsi.
  2. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan:
    • Pengelolaan administrasi kepegawaian, Peraturan Perundang-Undangan, perlengkapan dan aset, persuratan, rumah tangga, informasi dan dokumentasi, program kerja, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan;

    • pengelolaan opini dan aspirasi publik di daerah;

    • penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media  komunikasi publik pemerintah daerah (media center), layanan
      infrastruktur dasar data center, disaster recovery center serta pengelolaan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi E- Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government dan layanan sistem komunikasi intra daerah;

    • penyelenggaraan government chief information officer daerah serta ekosistem TIK smart province Provinsi;

    • layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;

    • layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, pengembangan sumber daya TIK daerah dan masyarakat, tata
      Kelola persandian, operasional pengamanan persandian dan statistik sektoral;

    • pelaksanaan administrasi dinas; dan

    • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

  1. Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja, mengelola keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi, mengkoordinasian dan mengidentifikasi produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagaan.
  2. Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
    • penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas;
    • penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian pada dinas;
    • pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas dan memberikan pelayanan administrasi pada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas;
    • pelayanan informasi publik di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
    • pengkoordinasian dan pengidentifikasi produk hukum daerah;
    • pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta
      pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas;
    • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi Dinas;
    • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
    • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.
    1. Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun Peraturan Perundang-Undangan, mengidentifikasi kebutuhan produk hukum di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta tugas lainnya yang diberikan atasan.

    2. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
      • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
      • pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan;
      • pengelolaan administrasi kepegawaian;
      • perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan, sarana dan prasarana pada Dinas;
      • pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
      • penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Dinas:
      • pendokumentasian pelaksanaan acara-acara pada Dinas;
      • pengumpulan data dan informasi dari bidang pada Dinas;
      • pemutakhiran informasi publik di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
      • penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
        persandian;
      • pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
      • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
      • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
      • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; dan
      • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
      1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan administrasi keuangan di Dinas.
      2. Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
        • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
        • perencanaan dan pengukuran rasionalisasi terhadap kebutuhan anggaran Dinas dalam mendukung pencapaian visi dan misi Dinas;
        • penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan di Dinas;
        • pengelolaan anggaran Dinas;
        • penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
        • pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran Pendapatan Asli Daerah Dinas;
        • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
        • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
        • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; dan
        • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

        Kelompok Jabatan Fungsional dan  pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan
        serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

        Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana yaitu:

          • Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
        1. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pemerintah daerah (media center).
        2. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
          • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
          • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
          • pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di provinsi;
          • pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di provinsi;
          • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan
            informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi;
          • pengevaluasian pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
            untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi;
          • penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi;
          • menghadiri rapat teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Provinsi;
          • pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
          • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Informatika dan Komunikasi Publik; dan
          • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

        Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

        Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, meliputi :

          • Tim Kerja Pengelolaan dan Komunikasi;
          • Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik; dan
          • Tim Kerja Kemitraan Informasi dan Komunikasi.
        1. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Pengelolaan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informapenyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
          norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer pemerintah daerah, serta ekosistem Teknologi 
          Iinformasi dan Komunikasi smart province.
        2. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government menyelenggarakan fungsi:
          • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Penyelenggaraan E-Government;

          • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang E-Government;

          • pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam layanan infrastruktur dasar data center,
            disaster recovery center dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, layanan pengembangan
            intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E- Government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan ekosistem
            Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province;

          • pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
            layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen
            data informasi E-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government, dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah daerah, serta ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province;

          • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang
            terintegrasi, layanan manajemen data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan,
            layanan keamanan informasi E-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, penyelenggaraan
            Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province;

          • pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah dan penyelenggaran ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province;

          • penyusun laporan pelaksanaaan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
            layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen
            data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-
            Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province;

          • menghadiri rapat teknis layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan Pengelolaan Teknologi
            Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
            layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen
            data informasi E-Government, integrasi database layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi E-
            Government dan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi smart province; dan

          • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

        Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

        Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana meliputi:

          • Tim Kerja Infrastruktur, Keamanan Informasi dan Teknologi;
          • Tim Kerja Pengembangan Aplikasi; dan
          • Tim Kerja Tata Kelola E-Government.
        1. Melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, literasi, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat.
        2. Kepala Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
          • penyusunan rencana pelaksanaan tugas di Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi;
          • penyiapan bahan dan data pelaksanaan di Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi;
          • pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan hubungan media, penguatan kapasitas
            sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi
            lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • pengevaluasian pelaksanaan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • penyusunan laporan pelaksanaan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • menghadiri rapat teknis bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan provinsi, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat;
          • pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi;
          • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi; dan
          • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

        Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

        Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana meliputi:

          • Tim Kerja Layanan Hubungan Media;
          • Tim Kerja Pengelolaan dan Layanan Teknologi Informatika; dan
          • Tim Kerja Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi.
        1. Melaksanakan tugas penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Tata Kelola Persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi dan Operasional Pengamanan Persandian dan statistik sektoral di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
        2. Kepala Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
          • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Persandian;
          • penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Persandian;
          • pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Persandian dalam rangka penjaminan
            keamanan informasi dan Operasioanl Pengamanan Persandian pada Pemerintah Daerah dan statistik sektoral;
          • pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Kelola Persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi dan Operasional Pengamanan Persandian pada Pemerintah Daerah dan statistik sektoral;
          • pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia persandian, perangkat lunak persandian,
            perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi serta sumber daya statistik;
          • penyelenggaraan kegiatan tata kelola persandian, Operasional Pengamanan Persandian pada Pemerintah Daerah dan
            statistik sektoral;
          • pengevaluasian dan pengawasan pelaksanaan tata kelola persandian, Operasional Pengamanan Persandian pada
            Pemerintah Daerah dan statistik sektoral;
          • penyusunan laporan hasil pelaksanaan tata kelola persandian, Operasional Pengamanan Persandian pada Pemerintah Daerah dan statistik sektoral;
          • menghadiri rapat teknis bidang tata Kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi dan Operasional
            Pengamanan statistik sektoral;
          • pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Statistik dan Persandian; dan
          • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

        Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan serta dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi;

        Tim Kerja Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana meliputi:

          • Tim Kerja Tata Kelola Persandian;
          • Tim Kerja Operasioanal Pengamanan Persandian; dan
          • Tim Kerja Statistik.

        Visi dan Misi

        Visi :

        TERWUJUDNYA PENGELOLAAN DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI SERTA PELAYANAN PUBLIK MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI

        Misi :

        1. Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan penyebaran informasi, memberdayakan potensi masyarakat dalam membangun kerjasama antar Lembaga komunikasi dan informasi.
        2. Mengembangkan aplikasi dan standarisasi penyelenggaraan pemanfaatan jaringan teknologi informasi komunikasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

        Struktur Organisasi

        Sumber Daya Manusia

        Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

        Kunjungi Kami :

        Alamat:
        JL. Basuki Rahmat no. 06 Sawah Lebar Baru, Ratu Agung, Kota Bengkulu. 38222
        Telepon: (0736) 7325176
        Fax : 0736 7325837
        Email: diskominfotik@bengkuluprov.go.id

        Peta Lokasi

        Bagikan :